Ketiga, pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.
Keempat, pengaturan terkait Business Judgement Rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN.
Sementara itu, Ketua Umum Jaringan Pemred Promedia Sunardi Panjaitan menyambut baik ajakan Firnando untuk sama-sama mengawal implementasi UU BUMN dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
"Disahkannya RUU BUMN menjadi UU oleh pemerintah dan DPR diharapkan bisa memberikan angin segar untuk sektor BUMN. Dengan demikian, daya saing BUMN semakin kuat baik di dalam negeri maupun mancanegara," ujar Sunardi.
Selain itu, JPP mendorong agar Komisi VI DPR RI terus mengawasi pembentukan super holding Danantara sebagaimana diamanatkan dalam UU BUMN yang baru disahkan oleh DPR dan pemerintah.
JPP juga berharap Komisi VI DPR bisa menjembatani kolaborasi yang lebih kuat antara industri media dan BUMN.
"Apalagi di tengah isu efisiensi ini, industri media berharap bisa mendapat supporting lebih besar dari BUMN," harapnya.***