Hal ini semakin menguatkan alasan masyarakat untuk menolak langkah serupa dalam revisi UU Polri.
Di tengah kontroversi ini, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai revisi UU Polri.
Komisi III DPR masih fokus pada revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Arus Mudik Hari Raya Idul Fitri,17.516 Penumpang Kereta Api Tiba di Stasiun Tegal
"Setahu saya sampai hari ini di Komisi III belum ada (pembahasan revisi UU Polri), masih kita fokus di KUHAP," ujarnya di kompleks parlemen, Senin 24 Maret 2025.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, juga menegaskan bahwa pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi UU Polri.
"Belum ada (Surpres RUU Polri)," kata Adies.
Baca Juga: H-6 IHari Raya Idul Fitri, Polres Tegal Kota Perketat Keamanan Dengan Lakukan Ini
Meski demikian, kekhawatiran publik tetap tinggi. Dengan jejak rekam kontroversial revisi UU TNI yang baru disahkan, masyarakat semakin waspada terhadap upaya revisi UU Polri yang dikhawatirkan akan membawa dampak negatif terhadap kehidupan sipil.***