Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kanan).) (YouTube.com/KejaksaanRI)
"Dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan industri penyiaran nasional," tandasnya.***