publik

Begini Penjelasan Kemenag Soal Jemaah Calon Haji Indonesia yang Tidak akan Mabit di Muzdalifah dan Mina

Sabtu, 31 Mei 2025 | 20:31 WIB
Foto ilustrasi jemaah haji/umrah sedang berada di depan Ka’bah. (Unsplash/Haidan)

 

Vimanews.id-Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) akan melakukan skema murur dan tanazul.

Dua skema ini akan dilakukan PPIH untuk mengurai kepadatan jemaah yang melakukan proses ibadah haji di Muzdalifah dan Mina.

Dengan dua skema ini, jemaah calon haji tidak akan melakukan mabit atau bermalam di Muzdalifah dan Mina.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Instruksikan Semua Sekolah Kompak Masuk Senin-Jumat Jam 6 Pagi

Mengenai perbedaan tersebut, PPIH meyakinkan bahwa karena pengkondisian arus jemaah, maka dalam fikih haji dan pelaksanaan ibadahnya tetap sah.

Skema Murur: Melewati Muzdalifah 

Murur adalah perjalanan jemaah dari Arafah menggunakan bus dan hanya lewat di Muzdalifah.

Para jemaah ini tidak turun dari kendaaran dan melanjutkan perjalanan ke Mina untuk lempar jumrah.

Baca Juga: Ngaku Pernah Drop karena Sakit Diabetes, Panji Petualang Ceritakan Perjalanan Sembuh usai Ditengok Dedi Mulyadi

“Dalam riwayat sahih, sejumlah sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, atau kaum perempuan yang khawatir mengalami haid lebih awal, diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak mabit di Muzdalifah,” ujar PPIH Arab Saudi, KH M. Ulinnuha di Makkah, dikutip dari laman resmi Kemenag Sabtu, (31/5/2025).

“Salah satu fatwa dari ulama Mesir menyebutkan bahwa murur dibolehkan karena mustahil bagi jutaan jemaah menempati Muzdalifah dalam waktu bersamaan,” imbuhnya.

Dengan pengertian tersebut, PPIH dengan selektif memilih 50 ribu jemaah yang akan melakukan skema ini, seperti kelompok jemaah lansia, disabilitas, dan uzur.

 

Halaman:

Tags

Terkini