publik

Ini Syarat Kambing yang Sah untuk Dijadikan Hewan Kurban Idul Adha 1446 Hijriah

Selasa, 3 Juni 2025 | 21:12 WIB
Kambing adalah salah satu hewan untuk kurban (Freepik)

 

Vimanews.id-Kementerian Agama menetapkan Hari Raya Kurban atau Idul Adha 1446 Hijriah akan jatuh pada Jumat,(6/6/2025).

Hari raya Idul Adha 1446 H menjadi salah satu momen penting bagi umat Islam, salah satu ibadah utamanya yakni melakukan penyembelihan hewan kurban.

Kambing kurban menjadi salah satu hewan yang dijadikan pilihan masyarakat untuk berkurban pada momentum Idul Adha 1446 H

Baca Juga: Begini Syarat Sah Sapi Kurban dari Kondisi Fisik hingga Usianya

Lantas, apa saja syarat-syarat hewan yang layak dan diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban sesuai syariah Islam? Simak ulasan selengkapnya.

Syarat Sah Kambing Kurban

Sebelum membeli hewan untuk dikurbankan pada hari raya Idul Adha, perhatikan hewan yang memenuhi syarat dan ketentuan syariah Islam.

Secara umum, para ulama memutuskan setidaknya hewan kurban harus memenuhi 3 syarat, yaitu jenis hewan ternak, memenuhi usia minimal sesuai syariat, dan dalam keadaan sehat saat disembelih.

Baca Juga: Beras Surplus 4 Juta Ton,Titiek Soeharto Ungkap Peluang Ekspor Agar Dampaknya Nyata Untuk Petani

Usia Kambing Kurban

Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), salah satu syarat utama kambing yang akan dijadikan kurban adalah usia hewannya. 

Menurut ketentuan syariah, kambing harus berusia minimal satu tahun. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa hewan kurban harus sudah cukup umur.

Kondisi Fisiknya Sehat

Halaman:

Tags

Terkini