Vimanews.id-Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Oegroseno turut buka suara mengenai pembentukan Komisi Reformasi Polri.
Komisi Reformasi Polri kini ada dua tim, yakni tim internal Polri yang dibentuk pada 17 September 2025 dan tim bentukan Presiden Prabowo pada (7/11/2025).
Oegroseno menyebut soal isu strategis yang sebaiknya dibahas oleh tim Komisi Reformasi Polri.
Baca Juga: 214 Kendaraan Dinas Dipastikan Prima, Polres Tegal Kota Mantapkan Kesiapan Operasi Lilin Candi 2025
Hal tersebut diungkapkan dalam video podcast yang diunggah di kanal YouTube Bambang Widjojanto pada Sabtu, 15 November 2025.
Perbaikan Pembentukan Peraturan Kapolri
Perbaikan dalam tubuh Polri, kata Oegroseno berkaitan dengan pembentukan Peraturan Kapolri.
“Jadi, kalau saya mendengar penjelasan Pak Jimly berkaitan dengan isu masalah ijazah palsu, kemudian Pak Mahfud MD juga aktif di situ, berkaitan dengan penegakan hukum,” kata Oegroseno.
Baca Juga: Bahtiar Ajak Forkopimda Jadi Motor Daerah Ramah Investasi dan Jaga Stabilitas Sosial Politik
“Jadi, justru masalah penegakan hukum ini yang sangat krusial adalah dengan terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019. Kepastian hukum di sini sepertinya masyarakat ditinggalkan dalam hal kepastian hukum,” sambungnya.
Dengan adanya Komisi Reformasi Polri, Oegroseno berharap ada perubahan saat membentuk Peraturan Kapolri.
“Mudah-mudahan, ke depan nanti, ahli-ahli di Polri yang sekarang ini apabila membuat Peraturan Kapolri berkaitan dengan apakah petunjuk teknis atau taktis bener-bener memperhatikan stratifikasi tentang bagaimana membuat petunjuk,” jelasnya.