publik

Kenaikan PBB Dinilai Memberatkan, MUI Keluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan dan Dorong Evaluasi Nasional

Minggu, 23 November 2025 | 20:55 WIB
MUI keluarkan fatwa mengenai pajak, termasuk PBB dan PPn. (MUI)

 

Vimanews.id-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa pajak berkeadilan sebagai respons atas keresahan publik terkait kenaikan PBB yang dinilai membebani.

Fatwa ini menegaskan bahwa rumah dan bumi yang dihuni tidak layak dikenakan pajak secara berulang.

Dalam fatwa tersebut, MUI menilai penyebab kegaduhan terbaru soal kenaikan PBB perlu dijawab melalui pedoman hukum Islam agar kebijakan pemerintah lebih berkeadilan dan sesuai tujuan pajak.

Baca Juga: Pemkot Tegal Fokus Bangun Sekolah Aman, Roadshow Anti Kekerasan Sasar Peserta Didik MTs untuk Cegah Bullying

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa pajak berkeadilan MUI diterbitkan untuk menata ulang regulasi dan memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh beban pajak yang dianggap tidak proporsional.

Objek Pajak Hanya untuk Harta Produktif, Bukan Kebutuhan Pokok

Ni’am menegaskan bahwa pajak semestinya dibebankan pada harta yang dapat diproduktifkan atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier.

Sementara itu, rumah tinggal, sembako, serta aset primer lainnya tidak mencerminkan asas keadilan jika turut dikenai pajak tinggi.

Ia mencontohkan, prinsip kemampuan finansial dalam Islam dapat dianalogikan dengan batas nishab zakat, yakni setara 85 gram emas.

Baca Juga: Pemkot Tegal Jadi Rujukan Studi Investasi! KADIN–HIPMI Blora Tinjau Industri Garmen dan Bahas Kolaborasi

Batas ini bisa menjadi rujukan dalam menentukan kemampuan wajib pajak (ability to pay).

Dorongan Revisi Pajak Progresif dan Pembersihan Mafia Pajak

Untuk mewujudkan sistem pajak yang lebih adil, MUI meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan perpajakan, khususnya pajak progresif yang dinilai memberatkan.

Halaman:

Tags

Terkini