publik

WALHI Ungkap Manipulasi Reklamasi Tambang: Negara Dianggap Abai Awasi Perusahaan Perusak Lingkungan

Jumat, 5 Desember 2025 | 17:56 WIB
WALHI sebut banyak perusahaan tak lakukan kewajiban reklamasi. (Instagram/Walhisumbar)

 

Vimanews.id-Kasus reklamasi tambang kembali disorot WALHI setelah temuan dugaan manipulasi pemulihan lahan oleh perusahaan di berbagai daerah.

Dalam siniar Forum Keadilan TV, Jumat 5 Desember 2025, WALHI menegaskan banyak perusahaan abai menjalankan reklamasi tambang sesuai aturan.

WALHI menilai celah hukum dimanfaatkan perusahaan sehingga proses reklamasi tambang tidak mengikuti standar pemulihan kawasan pascatambang.

Baca Juga: Kasus PDAM Demak Jadi Sorotan Besar, Publik Tagih Kejelasan dan Progres Penyidikan

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian, mengatakan, “Kami tak melihat ada reboisasi serius setelah lahan ditambang.”

Menurut Uli, perusahaan kerap mengabaikan kewajiban dasar pemulihan area galian meski eksploitasi terus berjalan dan blok baru dibuka.

“Kalau pun ada reklamasi, itu tak sesuai UU,” tegas Uli dalam pernyataannya yang menyinggung lemahnya kepatuhan korporasi.

Baca Juga: Rigid Beton Martoloyo Bikin Jalur Pantura Kacau, Kendaraan Mengular Puluhan Kilometer

Ia mengingatkan UU Pertambangan mewajibkan reklamasi sebelum perusahaan membuka blok produksi lain untuk mencegah kerusakan lanjutan.

“Perusahaan belum boleh menambang blok lain bila reklamasi sebelumnya belum selesai,” ujar Uli menegaskan aturan itu.

Reklamasi, lanjutnya, bertujuan mengembalikan fungsi ekologis kawasan agar tidak meninggalkan risiko bencana bagi masyarakat sekitar.

Baca Juga: Menjelang Nataru, KAIS Periksa Ketahanan Jalur di Daop 4 Semarang dan Pastikan Operasional Siap

“Pelanggaran awal adalah membuka blok baru tanpa reklamasi,” kata Uli menilai praktik tersebut sengaja diabaikan perusahaan.

Halaman:

Tags

Terkini