WALHI menemukan pola lain: area yang disebut “dipulihkan” justru ditanami sawit dan tanaman komersial tak relevan dengan pemulihan.
“Kami lihat lahan bekas tambang malah dipenuhi sawit. Keuntungan itu bukan untuk rakyat,” ujar Uli dengan nada keras.
Uli juga menyoroti absennya negara. “Setelah izin keluar, hampir tak pernah ada evaluasi meski pelanggaran jelas kami laporkan,” ujarnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Tegal Kota Gerebek Rumah di Margadana, Amankan 1.510 Obat Keras Siap Edar
Ia menilai negara tak menjalankan mandat UU untuk mengawasi aktivitas pertambangan yang berkaitan langsung dengan keselamatan publik.
Saat izin diterbitkan tanpa pengawasan, kata Uli, negara memberi kelonggaran yang membuka peluang kerusakan lingkungan masif.
Dalam penegakan hukum, Uli menyebut hanya sedikit perusahaan yang diproses. “Bisa dihitung dengan jari,” ujarnya menilai lemahnya negara.
“Negara seperti tunduk pada kepentingan korporasi,” tambahnya, menilai sikap itu memperburuk kerusakan lingkungan di wilayah tambang.
Uli menegaskan, lemahnya tindakan negara membuat pelanggaran seolah difasilitasi. “Izin diberikan, tapi tak ada monitoring,” katanya.
Menurutnya, praktik tanpa pengawasan itu menjadi ruang bagi kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat di banyak daerah.
Baca Juga: Agus Dwi Sulistyantono: Peringatan Disabilitas di Tegal Harus Jadi Aksi Nyata, Bukan Seremonial
Ia mencontohkan temuan di Sumut, Sumbar, dan Aceh, di mana perusahaan membuka lahan melebihi izin hingga ratusan hektare.
“Perusahaan diberi izin 1.000 hektare tapi buka 1.200 hektare,” ujarnya menegaskan kerapnya pelanggaran batas area operasi.
Bahkan aturan jarak tanam dari sungai juga dilanggar. Area konservasi justru ditanami sawit hingga menyebabkan erosi sungai.
Artikel Terkait
Penghargaan Lingkungan Hidup 2025, Pemkot Tegal Dorong Semangat Bersama Menuju Zero Waste City
Pemalang Atasi Sampah Tanpa Incenerator, DLH Siapkan TPS Terpadu dan Alternatif Ramah Lingkungan
Shanty Alda Dorong Sekolah di Tegal Aktif Jalankan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup
TPA Bokong Semar Jadi Simbol Transformasi Kota Tegal Menuju Zero Waste 2029 dan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
Tegaskan Krisis Iklim Nyata, Prabowo Dorong Daerah Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Mitigasi Bencana Berbasis Data