Baca Juga: PSSI Resmi Bentuk Satgas Mafia Bola
"Hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami," ucapnya.
Modus operandi yang dilakukan oleh pihak wasit adalah mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub x, salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat terjadi offside.
"Para wasit yang terlibat dalam praktik ini bertugas memimpin pertandingan Liga 2," ujar Asep.
Baca Juga: Persiapan Piala Dunia U-17,Ketua PSSI Erick Thohir Lakukan Paparan Ke Kapolri
Lebih lanjut Asep menyampaikan dalam penyidikan, Satgas Anti Mafia Bola memeriksa 15 orang saksi.
"Antara lain, para pihak klub sepakbola, wasit yang terlibat pada pertandingan, pengawas pertandingan, pihak hotel, pegawai hotel, serta panitia penyelenggara pertandingan dan Komisi PSSI,"tukasnya.
Polri juga meminta keterangan dari enam saksi ahli pidana.
Baca Juga: Tiba Di Jerman Timnas U-17 Indonesia Menjalani Pemusatan Latihan
Adapun penyidikan kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/151 Tahun 2023 pada tanggal 5 September 2023.
Sementara informasi dugaan suap itu sudah diterima di bulan Juni. Laporan tipe A merupakan laporan yang dibuat oleh pihak kepolisian.
Terkait tindak pidana tersebut tersangka, K dan A dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp 5 juta.
Empat tersangka yang merupakan para wasit diancam dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidananya maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta.
Baca Juga: Bergabung Dengan Di Liga Korea Selatan, Casemiro Indonesia Ini Bertarif Rp.35 Perdetik
Terrhadap enam tersangka karena belum dilakukan penahan. Salah satu alasannya, ancaman hukuman bagi mereka di bawah lima tahun.
"Namun, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan dugaan tersangka lainnya, terutama dari klub yang melakukan penyuapan,"pungkasnya
Artikel Terkait
Usai Periksa Dahlan Iskan, Karen Agustiawan Kembali Diamankan KPK Soal Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Modus Ingin Mengajak Kerjasama Bisnis, Sepeda Motor Karyawan Harmonis Barber Shop Dibawa Kabur
Melakukan Pemerasan, Tiga Oknum Wartawan Diamankan Warga Pandansari Paguyangan Brebes
Pelaku Pembunuhan Gadis Berseragam Pramuka di Pemalang Ditangkap Polisi
Kapolresta Cilacap : Kasus Perundungan Siswa SMP 2 Cimanggu Polisi Telah Amankan Pelaku Sebelum Kasus Viral