.Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
SYL dalam perkara itu, juga dijerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel Terkait
Mentan SYL dan Wamendag Lepas Pasokan Bawang Merah Brebes ke Ibu Kota
Usai Periksa Dahlan Iskan, Karen Agustiawan Kembali Diamankan KPK Soal Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina
KPK Ucap Karen Agustiawan Rugikan Negara Hingga Triliunan Rupiah, Netizen Bilang Eks Direktur Itu Ditumbalkan
Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Syahrul Yasin Limpo Masuk Daftar Keenam Sebagai Menteri Korupsi Era Jokowi
Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Menghilang, Netizen Ingatkan Janji Surya Paloh Nasdem Dibubarkan