Vimanews.id-Kedapatan membawa 9.475 butir obat Psikotropika dan obat berbahaya lainnya, seorang Pria ditangkap Satnarkoba Polres Tegal Kota.
Pria yang ditangkap tersebut adalah seorang pengedar narkoba berinisial AL alias Pilak (26), warga Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.
Pria tersebut ditangkap di wilayah Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal.
Kepala Satuan Narkoba Polres Tegal Kota Iptu Andi Susanto, menyampaikan bersama tersangka, Polisi tak hanya menyita barang haram.
Namun juga juga satu unit Handphone Merk OPPO A77S warna hitam berikut Sim Card dan uang tunai sebesar Rp. 500.000 sebagai barang bukti (BB).
Menurut Kasat Narkoba, Kejadian bermula,pada hari Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.
Baca Juga: Gagalkan Penyelundupan 58 Kilogram Narkoba, Polisi Ini Sebutkan Permintaan Ke Jenderalnya
Anggota melaksanakan tugas Kepolisian dan mengamankan seorang pengedar narkoba.
"Ia tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika berupa 107 butir MERLOPAM, 14 butir RIKLONA, 110 butir ALPRAZOLAM dan 10 butir DUMOLID,"jelas Andi.
Selain itu, kata Andi, juga ditemukan 4.196 butir obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan “mf”.
Baca Juga: Kepala BNN Jateng Apresiasi Upaya Lapas Kelas IIB Tegal Bersih Narkoba
Dan 5.017 butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI.
"Setelah diintrogasi tersangka mengaku telah menjual obat warna kuning tanpa identitas berlogo ”mf” kepada seseorang," terangnya.
Artikel Terkait
Polres Tegal Tangkap Enam Tersangka Narkoba , Sita Sabu 4,78 Gram
Tiga Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Tegal Kota
Lapas Kelas II B Tegal Dilempari Paket Narkoba
Sejak Januari 2023, Polres Pemalang Berhasil Ungkap 17 Kasus Narkoba
Geger Video Artis Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Ini Isi Unggahan Terakhir 21 Jam Lalu Story Pedangdut Saipul Jamil