Vimannews id-Dugaan kasus asusila dilakukan oknum Sekertaris Desa (Sekdes) Pandansari Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.
Kasus asusila dilakukan Sekdes Pandansari terhadap korbannya LD (22), seorang mahasiswi di Bumiayu, Kabupaten Brebes.
Kini kasus asusila yang menjerat Sekdes Pandansari tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes atau memasuki tahap dua.
Baca Juga: Begini Modus Baru Peredaran Tembakau Gorila yang Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Tegal Kota
Sekdes Pandansari Kecamatan Paguyangan tersebut diketahui bernama Suriman (48).
Kasi Intel Kejari Brebes, Zainal Muttaqin.menyampaikan Selasa, (22/2/2024) telah menerima berkas,barang bukti dan tersangka, pelimpahan tahap dua dari Kepolisian
Sukirman yang merupakan sekdes pandansari diduga telah melakukan tindakan kekerasan asusila.
Dimana tersangka, ungkap Zainal, mengiming-imingi korbannya untuk diloloskan menjadi anggota KPPS Pemilu dengan cara melakukan perbuatan cabul.
"Korban yang tidak terima, akhirnya melaporkan kasus dugaan asusila tersebut ke polisi," kata Zainal.
Perbuatan asusila itu, kata Zainal dilakukan dua kali pada bulan Desember tahun 2023 lalu.
Pertama saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan persyaratan pendaftaran menjadi KPPS.
Artikel Terkait
Kebaikan Yang Tidak Dibenarkan, Mengawal Ambulance Pengendara Roda Dua Alami Kecelakaan, Netizen Ingatkan Hal Ini
Gudang Distributor Milik PT. Indomarco Adi Prima Disatroni Maling, Segini Jumlah Uang yang Dibawa Kabur
Dituntut 5 Bulan Penjara Ayah yang Dimeja Hijaukan Anak Kandungnya, Begini Penjelasan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tegal
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dalam Proses Penerbitan SHM Dengan Tersangka Sarinah Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Tegal
Begini Modus Baru Peredaran Tembakau Gorila yang Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Tegal Kota