Dinyatakan P21, Kejaksaan Negeri Brebes Terima Pelimpahan Tahap Dua Kasus Asusila Dengan Tersangka Sekdes Pandansari Paguyangan

Photo Author
- Jumat, 23 Februari 2024 | 12:12 WIB
Kejaksaan terima pelimpahan tahap dua Kasus asusila (Dok/Vimanews.id)
Kejaksaan terima pelimpahan tahap dua Kasus asusila (Dok/Vimanews.id)

"Kedua, dugaan asusila dilakukan selang seharinya, saat korban mendatangi rumah pelaku," jelas Zainal.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 6 huruf C, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga: Gudang Distributor Milik PT. Indomarco Adi Prima Disatroni Maling, Segini Jumlah Uang yang Dibawa Kabur

"Tersangka kami tahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Brebes, sambil menunggu proses sidang selanjutnya di Pengadilan Negeri Brebes," tutupnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X