"Kedua, dugaan asusila dilakukan selang seharinya, saat korban mendatangi rumah pelaku," jelas Zainal.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 6 huruf C, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
"Tersangka kami tahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Brebes, sambil menunggu proses sidang selanjutnya di Pengadilan Negeri Brebes," tutupnya.
Artikel Terkait
Kebaikan Yang Tidak Dibenarkan, Mengawal Ambulance Pengendara Roda Dua Alami Kecelakaan, Netizen Ingatkan Hal Ini
Gudang Distributor Milik PT. Indomarco Adi Prima Disatroni Maling, Segini Jumlah Uang yang Dibawa Kabur
Dituntut 5 Bulan Penjara Ayah yang Dimeja Hijaukan Anak Kandungnya, Begini Penjelasan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tegal
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dalam Proses Penerbitan SHM Dengan Tersangka Sarinah Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Tegal
Begini Modus Baru Peredaran Tembakau Gorila yang Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Tegal Kota