"Kami melakukan pendataan pemilik 12 motor. Dan kami mengundang pemilik sepeda motor untuk dikembalikan," jelas Angga.
Lebih lanjut Angga menyampaikan, tersangka Andriyanto merupakan eksekutor yang dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
"Dan untuk tersangka S sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Angga.
Baca Juga: Hampir Gelap Setiap Hari, 5 Kota di Dunia Ini Jarang Merasakan Hangatnya Matahari! Ini Penyebabnya
Kepada masyarakat Angga mengimbau agar warga senantiasa berhati-hati dan waspada dalam menjaga barang miliknya.
Pasalnya, kejahatan tidak hanya terjadi karena niat pelaku, melainkan karena ada kesempatan.
"Kejahatan terjadi karena niat pelaku dan juga keadaan. Karena itu masyarakat supaya lebih berhati-hati dan menjaga kendaraannya khususnya saat parkir di luar," imbau Angga.
Artikel Terkait
Pelaku Pencurian Diesel Milik Petani di Brebes Jawa Tengah Ditangkap, Begini Pengakuannya Kepada Polisi
Dinyatakan P21, Kejaksaan Negeri Brebes Terima Pelimpahan Tahap Dua Kasus Asusila Dengan Tersangka Sekdes Pandansari Paguyangan
Kedapatan Tengah Pesta Sabu, Pemadu Lagu di Brebes Ditangkap Polisi di Kamar Kos
Kepergok Mencuri Motor di Brebes, Residivis Asal Indramayu Diringus Polisi! Mengaku Dapat Upah Rp 1,5 Juta Per Unit
Dua Bocah Kakak Beradik di Brebes Jadi Korban Pencabulan Tetangganya! Salah Satu Pelaku Seorang Guru Ngaji