Memblokir Transfer Pulsa yang Terindikasi Judi Online
Ismail juga menuturkan akan memblokir aktivitas transfer pulsa bagi para pelaku yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.
Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi itu memastikan upaya pencegahan penggunaan transfer pulsa sebagai alat pembayaran judol masuk ke dalam tahap diskusi awal.
Ismail mengklaim pihaknya akan merumuskan langkah lanjutan dari upaya pemblokiran transfer pulsa yang terindikasi judi online tersebut.
"Jadi kami akan tindaklanjuti lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis ke depan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dan proses yang akan dilakukan selanjutnya," ungkapnya dalam kesempatan yang sama.
PPATK: Pelaku Judi Online Terjerat Pasal Tindak Pidana
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menambahkan dalam kesempatan yang sama, terkait data lengkap para pelaku judol yang terlibat dalam kasus tindak pidana.
Danang memastikan para pelaku judi online terjerat pasal KUHP 303 bis yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi orang yang ikut serta dalam permainan judi.
"Jadi intinya, bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi, karena itu sesuai dengan KUHP 303 bis adalah termasuk tindak pidana," tegasnya.
Berkaca dari langkah baru Komdigi dalam upaya pemberantasan judi online, PPATK juga pernah mengungkap terkait kasus transaksi judol yang didominasi anak muda sebesar Rp100 ribu per hari.
Bahkan, kasus itu juga beriringan dengan korban-korban judi online yang masuk rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara psikologis.
Artikel Terkait
Wow! Berikut Jumlah Tonase Jika Uang Judi Online Di Belikan Beras Untuk Kebutuhan Pangan Di Tanah Air
Pelaku Judi Togel yang Resahkan Masyarakat Dukuhturi Kabupaten Tegal Berhasil Diamankan Polisi! Begini Penjelasan Kapolsek
Judi Online Pemicu Tertinggi Angka Permohonan Perceraian di Pengadilan Agama Kota Tegal, Hingga Juli 2024 Jumlahnya Capai....
Sosialisasikan Bahaya Judi Online, Polres Tegal Kota Gandeng Penyuluh Agama Lakukan Ini
Menteri Komunikasi dan Digital Sebut Telah Lakukan 651 Permohonan Pemblokiran Rekening Bank Terkait Judi Online, Terbanyak di BCA