Di Kasus Transaksi Emas, Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 108 Triliun

Photo Author
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 21:24 WIB
Budi Said, dugaan korupsi rekayasa jual beli emas Antam.  (Istimewa)
Budi Said, dugaan korupsi rekayasa jual beli emas Antam. (Istimewa)

 

Vimanews.id-Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar Sidang dengan agenda tuntutan atas terdakwa Crazy rich Surabaya Budi Said.

Budi Said oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Agung dituntut 16 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi rekayasa jual beli emas Antam. 

Budi Said juga wajib membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 1,108 triliun.

Baca Juga: Terus Berlanjut, Suprianto : Seharusnya DYS yang Minta Maaf! Ada Bukti Visum Hingga Rekaman

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rutan," ucap jaksa penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Budi Said dengan pidana denda sebesar Rp 1 milair. Jika tidak dibayar, maka diganti kurungan selama 6 bulan.

Jaksa juga menjatuhkan beban uang pengganti kepada Budi Said yang terdiri dari dua bentuk dengan total Rp 1,108 triliun.

Baca Juga: Akan Dijaankan Mulai Januari 2025! Wamendagri Sebut Segudang Manfaat dari Program Makan Gratis,

Pertama, untuk emas seberat 58,135 kilogram (kg) atau setara Rp 35 miliar. Nilai ini berdasar kelebihan emas yang diterima Budi Said atas pembelian emasnya di BELM Surabaya 01 Antam.

Kedua, untuk emas seberat 1.136 kg atau 1,1 ton setara Rp 1,07 triliun. Nilai ini merupakan dari adanya gugatan perdata Budi Said kepada Antam atas kekurangan serah emas yang diterimanya dari transaksinya dengan perusahaan pelat merah tersebut.

Menurut jaksa, jumlah Rp 1,07 triliun itu berdasar harga pokok produksi emas antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Persewangi Banyuwangi Berduka! Syamsuddin Batolla, Pelatih Kepala

"Atau setidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan adanya dana provisi yang dibekukan dalam laporan keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952,4 miliar atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA)," beber jaksa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X