Jaksa menyebut, seharusnya Budi menerima emas seberat 41,865 kg dengan pembayaran sejumlah Rp 25,2 miliar. Tapi yang ia terima justru 100 kg emas.
"Sehingga terdakwa Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kg yang tidak ada pembayarannya oleh terdakwa," kata jaksa membacakan surat dakwaan, 27 Agustus 2024 lalu.
Dari sinilah terungkap peran terdakwa Abdul Hadi Aviciena. Kaya jaksa, Abdul Hadi tidak mendasarkan perencanaan kebutuhan stok dan tanpa pengajuan permintaan pengiriman produk emas oleh manager butik emas logam mulia Surabaya 01.
Baca Juga: Bantah Lakukan Penganiayaan! Dengan Tegas Dedy Yon Supriyono Minta Suprianto Lakukan Ini
Lanjut jaksa, Abdul Hadi juga mengabaikan jumlah ketersediaan dan pengalokasian stok butik emas logam mulia di BELM Surabaya 01.
Pengabaiannya dilakukan hanya demi memenuhi permintaan emas Budi Said. Karena UBPP LM Antam telah mengirimkan 100 kg emas ke BELM Surabaya 01 atas permintaan Budi lewat Eksi.
Rincian emasnya berupa 1000 gram sebanyak 100 keping. Pengiriman dilakukan Abdul Hadi lewat anak buahnya pada 9 November 2018.
Jaksa mengungkapkan, transaksi pembelian emas Budi tidak sesuai dengan faktur di PT Antam, malah disesuaikan dengan jumlah uang pembayaran. Adapun Eksi mencatat transaksi tersebut ke faktur yang seolah-olah dengan harga resmi yang sesuai dengan prosedur penjualan PT Antam.
Kemudian, para pejabat BELM Surabaya 01 juga tidak mencatat stock opname yang sebenarnya, baik dari transaksi dengan Budi Said maupun dengan pembeli lain yang melalui Eksi.
Sehingga perbuatannya membuat seolah-olah ada stok fisik di brankas BELM Surabaya 01. Akibatnya, terdapat kekurangan fisik emas Antam pada BELM Surabaya 01 seberat 152,80 kg.
Baca Juga: Pelaku Penembakan Bos Asuransi Kesehatan di AS Tertangkap Saat Sedang Makan di McDonald
Rekayasa ini terungkap setelah ada penghitungan stock opname di BELM Surabaya 01 Antam. Dari kekurangan emas seberat 152,8 kg atau senilai Rp 92.670.261.000 itu, seberat 94,665 kg di antaranya atau senilai Rp 57,1 miliar ternyata dikuasai Eksi Anggraeni.
Terkait emas 152,8 kg tersebut, Budi sempat menyerahkan tiga cek untuk pembayarannya. Namun pihak Antam tidak dapat menarik dana dengan alasan dana tidak mencukupi.
Budi juga memberikan sejumlah fee kepada pihak-pihak yang membantunya dalam transaksi pembelian emas di BELM Surabaya 01 Antam. Kepada Eksi sebesar Rp 92 miliar.
Artikel Terkait
Bawaslu Kota Tegal Gelar Rakor Evaluasi Pilkada 2024, Pj Wali Kota Soroti Hal Ini
Persewangi Banyuwangi Berduka! Syamsuddin Batolla, Pelatih Kepala
Hadiri Puncak HUT ke 60 Partai Golkar, Presiden RI Prabowo Subianto Pesan Ini Ke Caleg dan Cakada yang Belum Terpilih
Akan Dijaankan Mulai Januari 2025! Wamendagri Sebut Segudang Manfaat dari Program Makan Gratis,
Terus Berlanjut, Suprianto : Seharusnya DYS yang Minta Maaf! Ada Bukti Visum Hingga Rekaman