Di Kasus Transaksi Emas, Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 108 Triliun

Photo Author
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 21:24 WIB
Budi Said, dugaan korupsi rekayasa jual beli emas Antam.  (Istimewa)
Budi Said, dugaan korupsi rekayasa jual beli emas Antam. (Istimewa)

Uang sejumlah Rp 2,8 miliar disetorkan secara setoran tunai ke rekening Bank BCA KCP Kupang Jaya Surabaya atas nama perusahaan tujuannya.

Kemudian, ia meminta surat keterangan kekurangan serah emas dari pegawai butik emas. Dalam suratnya ia mengeklaim, belum menerima emas seberat 1.136 kg atau 1,1 ton atas transaksinya.

Padahal sejatinya, tidak terdapat kekurangan penyerahan emas. Hal ini berdasar faktur resmi yang diterbitkan PT Antam atas pembelian emas Budi Said maupun penerimaan pembayaranya melalui rekening PT Antam.

Baca Juga: Anggota Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly Beri Evaluasi Pemilukada Serentak 2024, Begini Penjelasannya!

Jaksa menambahkan, PT Antam tak pernah menetapkan harga resmi penjualan emas sebagaimana harga dalam surat keterangan tersebut, dan tak ada pembayaran dilakukan Budi.

Selanjutnya, Budi menggunakan surat keterangan yang tak benar itu sebagai dasar gugatan perdata ke PT Antam, yang seolah-olah terdapat kekurangan penyerahan emas.

Hingga akhirnya Budi memenangkan gugatannya berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Jaksa mengungkapkan, terdapat dua kerugian keuangan negara dari perbuatan Budi Said bersama-sama para terdakwa lain.

Baca Juga: Perkuat Timnas Indonesia Di Babak Penyisihan Grup AFF 2024, Rafael Struick Bikin Malaysia dan Vietnam Ketar-ketir!

Pertama, kerugian atas kekurangan emas sebanyak 152,8 kg atau senilai Rp 92,2 miliar dan kerugian dari adanya putusan MA terkait kekurangan penyerahan emas seberat 1,1 ton atau setara Rp 1 triliun lebih kepada Budi Said.

Sehingga total kerugian keuangan negara atas perkara rekayasa pembelian emas oleh Budi Said bersama-sama terdakwa lain di perusahaan emas pelat merah itu sebesar Rp 1,16 triliun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X