Curi Uang Rp 30 Juta Milik Mantan Bos, Pemuda di Tegal Ditangkap Polisi

Photo Author
- Selasa, 13 Mei 2025 | 20:30 WIB
Satreskrim Polres Tegal Kota menngkap pelaku pencurian (Dok/Humas Polres Tegal Kota)
Satreskrim Polres Tegal Kota menngkap pelaku pencurian (Dok/Humas Polres Tegal Kota)

"Kemarin sore, tersangka berhasil kita tangkap setelah sempat kabur dan bersembunyi di daerah Kabupaten Tegal,” jelas AKBP I Putu Bagus Krisna.

Atas perbuatanya tersebut lanjut Kapolres tersangka dijerat pasal 363 dan atau 335 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pengancaman. 

"Untuk ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas AKBP I Putu Bagus Krisna.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X