"Kemarin sore, tersangka berhasil kita tangkap setelah sempat kabur dan bersembunyi di daerah Kabupaten Tegal,” jelas AKBP I Putu Bagus Krisna.
Atas perbuatanya tersebut lanjut Kapolres tersangka dijerat pasal 363 dan atau 335 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pengancaman.
"Untuk ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas AKBP I Putu Bagus Krisna.***
Artikel Terkait
Tegakkan Disiplin Pada Anggota, Sie Propam Polres Tegal Kota Sidak Ke Polsek Jajaran
Polres Tegal Kota Ungkap Tiga Kasus Penipuan Dan Penggelapan! Sebanyak Ini Jumlah Kerugian Para Korbannya
Jelang Peringatan May Day Polres Tegal Kota Gelar Pelatihan dan Pengecekan Peleton Dalmas,Kapolres Tekankan Ini!
Jelang Long Weekend, Satlantas Polres Tegal Kota Lakukan Ramp Check Kendaraan Umum
Cegah Aksi Premanisme Polres Tegal Kota Bentuk Satgas! Begini Imbauan Kapolres Tegal Kota