Dugaan Penahanan Ijazah, Jan Hwa Dian Kini Terancam Lebih Lama di Penjara

Photo Author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 11:42 WIB
Foto Ilustrasi - Jan Hwa Diana terseret beberapa kasus hukum sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah.  (Freepik)
Foto Ilustrasi - Jan Hwa Diana terseret beberapa kasus hukum sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah. (Freepik)

 

Vimanews.id-Nama Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal (CV SS) yang berlokasi di Surabaya, belakangan ini menjadi perbincangan hangat publik. 

Sorotan terhadap Jan Hwa Diana tidak hanya karena dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawan, tapi juga akibat konflik terbuka dengan pejabat pemerintahan hingga terjerat dalam kasus perusakan kendaraan.

Persoalan panjang ini bermula dari pengakuan seorang mantan karyawan Jan Hwa Diana yang bernama Nila Handiani. 

Baca Juga: OJK Luncurkan Bulan Literasi Keuangan 2025 Bersama Komisi XI DPR RI dan BNI di Universitas Muhadi Setiabudi Brebes

Nila mengaku ijazah SMA miliknya masih ditahan oleh pihak perusahaan, meski dirinya sudah lama berhenti bekerja. 

Hal ini mendorongnya untuk melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 14 April 2025.

“Saya ingin ijazah saya kembali karena saya sangat membutuhkannya untuk mencari pekerjaan lain,” kata Nila saat memberikan keterangan.

Baca Juga: Arus Lalu Lintas di Pantura Kota Tegal Arah Semarang Padat Merayap, Ternyata Ini Penyebabnya

Pengakuan Nila akhirnya menyulut perhatian banyak pihak. Dalam waktu singkat, isu ini pun meluas. 

Pada 17 April 2025, sebanyak 31 mantan pegawai CV SS menyusul membuat laporan serupa secara kolektif. 

Mereka mengaku tak hanya ijazah yang ditahan, tetapi juga diminta menitipkan uang jaminan sebesar Rp 2 juta jika tidak ingin menyerahkan dokumen pendidikan mereka.

Baca Juga: Sambut Era Baru Digital di Papua, Indosat Resmikan AI Experience Center di Jayapura

Kasus ini pun langsung mendapat perhatian dari Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X