Lebih lanjut Eko menjelaskan, usai melancarkan aksinya, tersangka mengancam agar perbuatannya tidak diberitahukan ke pihak keluarga.
Bahkan barang bukti seperti baju korban juga sempat dibuang ke sungai sebelum kabur ke Jakarta.
"Daster korban dibuang di sungai dan kabur ke Jakarta. Kita lakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap tersangka,"ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 6D dan atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tetang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Praktek Aborsi Ilegal di Makassar Digrebeg Polisi! Salah Satu Pelaku yang Diamankan ASN Puskesmas
Mengaku Tidak Tahu Akan Rencana Diskon Tarif Listrik yang Disampaikan Menko Airlangga Hartarto,Begini Pernyataan Menteri ESDM Bahil Lahadalia
Penyelundupan Gading Gajah Senilai 2,3 M Berhasil Digagalkan! ni Barang Bukti yang Berhasil Disita Bareskrim
Ayam Goreng Widuran Ditutup Sementara Setelah Viral Kabar Non Halal, Siapakah Pemiliknya?
Hadiri Musrenbang RKPD Jawa Tengah, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono Sampaikan Ini