Meski Kabur dan Bersembunyi di Jakarta, Polres Tegal Kota Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan

Photo Author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 19:00 WIB
Potret Pelaku tindak kriminal salah satunya tersangka pencabulan anak di bawah umur (Dok/Vimanews.id)
Potret Pelaku tindak kriminal salah satunya tersangka pencabulan anak di bawah umur (Dok/Vimanews.id)

Lebih lanjut Eko menjelaskan, usai melancarkan aksinya, tersangka mengancam agar perbuatannya tidak diberitahukan ke pihak keluarga. 

Bahkan barang bukti seperti baju korban juga sempat dibuang ke sungai sebelum kabur ke Jakarta. 

"Daster korban dibuang di sungai dan kabur ke Jakarta. Kita lakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap tersangka,"ujarnya.

Baca Juga: Mengaku Tidak Tahu Akan Rencana Diskon Tarif Listrik yang Disampaikan Menko Airlangga Hartarto,Begini Pernyataan Menteri ESDM Bahil Lahadalia

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 6D dan atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tetang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. 

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X