"Korban mengisi data sesuai formulir, finger print, foto, video selfie, serta diminta untuk mentransfer uang meterai sebesar Rp 10 ribu," ungkap Reonald.
Data-data tersebut kemudian dipakai pelaku untuk mengakses kemudian melakukan transaksi.
Setelah itu, korban menerima notifikasi adanya transaksi dengan jumlah sangat besar.
"Korban mendapatkan notifikasi telah terjadi dengan jumlah keseluruhan total kerugian Rp 304 juta," jelasnya.
Baca Juga: Pengembalian Uang Calon Jemaah Haji Visa Furoda, Menteri Agama Sebut Tergantung Organizernya
EC ditangkap di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, sementara IP ditangkap di Subang, Jawa Barat. Keduanya kini telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan mencurigakan yang berisi tautan aplikasi.
"Apabila melihat modus dari apa yang disampaikan oleh jajaran Ditressiber Polda Metro Jaya, kami mengingatkan kembali ada beberapa poin yang betul-betul harus diwaspadai,” tegas Reonald.
“Kita sebagai konsumen atau orang yang ditelepon sudah harus langsung memberikan rasa curiga, seperti mengirimkan tautan dan meminta untuk men-download aplikasi," tutupnya.***
Artikel Terkait
Aksi Perampokan Sadis di Serang Banten!Istri Tewas,Suami Dimasukkan Ke Dalam Karung
Update Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, Kapolres Sebut Pemilik dan Pengawas Abaikan Larangan
Empat Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Tegal Kota, Jumlah Total Barang Bukti yang Disita 44,28 Gram Sabu
Keren! 36 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Satnarkoba Polres Tegal Kota Dari Januari Hingga Mei 2025
Kepergok Curi Sepeda Motor, Agus Dan Jainal Jadi Korban Amuk Massa