"Pencairan dana KUR dengan nilai variatif berkisar antara Rp.50.000.000,- hingga Rp.100.000.000,- sehingga total dana yang telah dicairkan kurang lebih sebesar Rp.11.000.000.000 dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi saudara TJF," ungkap Pradipta.
Kasus kredit fiktif itu, lanjutnya terungkap saat jangka waktu pelunasan jatuh tempo, yakni 1 tahun sekali lunas (skim pelunasan musiman) bahwa hingga tiba saatnya jatuh tempo pelunasan pinjaman sebanyak 145 nasabah, terjadi gagal bayar dan dinyatakan macet.
Pradipta menambahkan, berdasarkan hasil laporan Akuntan Publik Nomor: LAP.25/SJI-PKKN/DH-KNT/0113 tanggal 13 januari 2025 terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.12.589.124.976.
"Keempat tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta rupiah paling banyak 1 milyar rupiah," pungkas Pradipta.***
Artikel Terkait
Tanpa Izin Presiden, Kasus Korupsi Di Pertamina Tak Mungkin Terbongkar
Kejaksaan Agung Bongkar Awal Mula Skandal Suap Tiga Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng
Kena Skandal Suap Kasus Korupsi CPO, Hakim Ali Muhtarom yang Sidangkan Tom Lembong Diganti
Jadi Delapan Orang, Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO
Eks Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Punya 11 Unit Apartemen Mewah Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi Investasi Fiktif