"Ancaman hukuman berupa penjara maksimal 12 tahun dengan denda hingga Rp5 miliar, tergantung proses hukum lanjutan,"terangnya.
Sebelumnya saat Konferensi Pers Selasa (24/9/2025) Kapolres Tegal Kota menegaskan pihaknya akan terus memberantas penyalahgunaan psikotropika yang membahayakan masyarakat luas.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas peredaran obat berbahaya di lingkungannya.***
Artikel Terkait
Digrebeg!Gudang Narkoba Jaringan Thailand di di Medan,Sebanyak Ini Barang Bukti yang Disita Polda Sumut
Polres Tegal Kota Berhasil Ungkap 47 Kasus Narkoba Selama Januari - Agustus 2025
Sindikat Narkoba Rp21 Miliar di Tangsel Terbongkar, Edarkan Tembakau Sintetis via Instagram
Modus Baru Edarkan Narkoba di Tegal, Sabu Disembunyikan dalam Roti hingga Ribuan Obat Terlarang Berhasil Disita Polisi
Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Brebes, Simpan 42 Paket Sabu dan Ribuan Pil di Rumah hingga Alun-alun