Kemenkumham, kaya Prasetyo Hadi kemudian menyerahkan rekomendasi resmi kepada Presiden agar hak rehabilitasi digunakan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Sebelum ditandatangani, Presiden memimpin rapat terbatas membahas seluruh aspek perkara guna memastikan keputusan bersifat akuntabel,"ujarnya.
Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena dinilai memperkaya pihak lain melalui akuisisi ASDP.
Hakim menyebut tindakan Ira terkait nilai Rp1,25 triliun yang merugikan pihak lain melalui proses akuisisi Jembatan Nusantara.
Sedangkan Yusuf Hadi dan Harry Adhi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan dalam putusan Tipikor.***
Artikel Terkait
Intip Harta Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim, Dua Koruptor Kasus PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun! Siapa Paling Kaya?
Ingin Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih!Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung, KPK Tindak Tegas Koruptor!
Rugikan Negara Hingga Rp 54,4 Miliar, Kajati Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Kemenag di Lampung
Kejaksaan Agung Sita Rp1,37 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO, Total Sitaan Tembus Rp13 Triliun
Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat, Seperti Ini Aturan Hukum Wajib Dijalani Hingga 2029