Skandal Ijon Proyek di Bekasi: Bupati Ade Kuswara dan Ayahnya HM Kunang Jadi Tersangka Suap Rp9,5 Miliar

Photo Author
- Minggu, 21 Desember 2025 | 08:09 WIB
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama Ayahnya HM Kunang (kanan) dan SRJ kontrakor ditetapkan KPK sebagai tersangka Kasus Korupsi suap proyek (Youtube/ KPK)
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama Ayahnya HM Kunang (kanan) dan SRJ kontrakor ditetapkan KPK sebagai tersangka Kasus Korupsi suap proyek (Youtube/ KPK)

 

Vimanews.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi periode 2025, Ade Kuswara Kunang atau ADK atas dugaan suap ijon proyek senilai Rp9,5 miliar dalam operasi senyap, Kamis (18/12/2025).

​Kasus korupsi suap ijon proyek ini turut menyeret ayah kandung Bupati Bekasi, HM Kunang (HMK) yang menjabat Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan sebagai perantara suap.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut uang ijon dikumpulkan meski proyek tahun anggaran 2026 tersebut belum dilaksanakan.

Baca Juga: Puncak Mobilitas Nataru Mulai Terlihat, Stasiun Tegal Layani 55.456 Penumpang

​"Proyeknya belum ada, tapi sudah diminta uangnya. Ini pola ijon untuk proyek infrastruktur di masa depan,"kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih,Sabtu Pagi (20/12/2025).

Menurut Asep Guntur Rahayu, ​total 10 orang diamankan dalam OTT tersebut, namun hanya 8 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"​Penyidik menemukan bahwa ADK mulai menjalin komunikasi dengan kontraktor SRJ segera setelah terpilih menjadi Bupati pada akhir tahun 2024,"ujarnya.

Baca Juga: Pemudik Wajib Waspada! Menteri PU Beberkan Masalah Serius di Tol Kanci–Pemalang Jelang Nataru

​Sepanjang tahun 2025 kata Asep Guntur, ADK diduga rutin meminta uang kepada SRJ melalui ayahnya, HMK, guna menjamin paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.

​"Total ijon dari SRJ mencapai Rp9,5 miliar yang diserahkan bertahap empat kali melalui perantara di lapangan," jelas Asep Guntur Rahayu.

Selain suap dari SRJ, KPK mengendus adanya penerimaan lain oleh ADK dari berbagai pihak selama tahun 2025 dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Baca Juga: Bertepatan Hari Bela Negara, 1.066 Relawan dan 109 Truk BUMN Dilepas Dukung Penanganan Darurat di Aceh dan Sumatra

​Saat penggeledahan di rumah ADK, tim KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp200 juta yang merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X