KPK kini menetapkan tiga tersangka utama: ADK (Bupati), HMK (Ayah Bupati/Kades), dan SRJ (Swasta) setelah ditemukan kecukupan alat bukti.
"Kami memutuskan perkara ini naik ke penyidikan dan menahan tiga tersangka untuk 20 hari ke depan di rutan," ungkap Asep Guntur Rahayu kepada wartawan.
Para tersangka akan ditahan mulai 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026 untuk kepentingan pengembangan perkara korupsi infrastruktur ini.
Baca Juga: Luapan Sungai Cidadap Paksa Evakuasi Warga Kampung Sawah Tengah, Rumah Rusak Diterjang Arus Deras
"Atas perbuatannya ADK dan HMK dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara SRJ selaku pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Tipikor,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Bupati Pati Sudewo Diduga Terseret Kasus Dugaan Suap Proyek Pembangunan Jalur Kereta, Begini Penjelasan Juru Bicara KPK
Siap Koordinasi dengan Kejagung!KPK Pastikan Kasus Google Cloud yang Jerat Nadiem Makarim Tetap Berjalan
Menkeu Purbaya Kucurkan Rp200 Triliun, KPK Ingatkan Risiko Kredit Fiktif di Perbankan Nasional
KPK Perpanjang Penahanan Immanuel Ebenezer, Dalami Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
KPK Ungkap 9 Proyek Fiktif di PT PP, Dua Pejabat Diduga Kendalikan Dana Siluman