Tersangka Muhroji yang membawa sepeda motor korban ini kaburnya ke arah Slawi, Kabupaten Tegal.
Saat sampai di Adiwerna, teman-teman korban yang melihat tersangka lalu memberhentikan dan membawanya ke Polsek Adiwerna.
Baca Juga: Menengok Sejarah Sekolah Tertua Di Kota Tegal, Sekolah Dasar Islam Ini Berusia 100 Tahun
Kemudian dihakimi oleh massa sebelum akhirnya dibawa ke kantor polisi.
"Satu tersangka sudah tertangkap dan satu masih DPO. Tersangka dikenakan Pasal 368 KHUP pemerasan dengan ancaman kekerasan, hukumannya 9 tahun penjara,"pungkasnya