hukum-kriminal

Syahrul Yasin Limpo Resmi Ditahan, Berikut Penjelasan KPK Dalam Konferensi Pers

Jumat, 13 Oktober 2023 | 22:17 WIB
Konferensi Pers KPK (Youtube @KPK RI)

.Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

SYL dalam perkara itu, juga dijerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Halaman:

Tags

Terkini