hukum-kriminal

Tak Puas Hanya Di Vonis 2 Bulan, Suami Oknum Polwan Pelaku Perzinahan di Tegal Lakukan Ini !

Selasa, 21 November 2023 | 06:48 WIB
Sukoco Pengacara dari Suami Oknum Polwan pelaku perzinahan di Tegal yang tak terima istrinya hanya di vonis 2 bulan (Dok /Vimanews.id)

Briptu Umi Fadiah hanya dipindahtugaskan dari Polres Tegal ke Polres Brebes.  

"Itu boleh dilakukan sebagai bentuk ganjaran. Namun dengan munculnya ketetapan hukum dari PN Tegal, semestinya ada tindak lanjut dari institusi Polri," tandasnya.

Baca Juga: Setelah Video Memiting Wanita dan Menistakaan Institusi Polri, Kini Leon Dozan Jadi tersangka

Suskoco menilai, kasus perzinahan tersebut sudah mencoreng nama baik institusi Polri. 

Saat itu sempat viral karena penggerebekan dilakukan oleh anggota Polres Tegal Kota, suaminya Briptu AWB juga ikut serta.

Pelaporan ke Polres Tegal Kota, pada 30 Oktober 2022 dan masuk ke ranah persidangan tertutup di PN Tegal, pada 15 Juni 2023.

Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro Bersama Tiga Lainnya Sebagai Tersangka Suap

Putusan PN Tegal, pada 15 Agustus 2023, menetapkan Briptu Umi Fadilah bersalah melakukan perzinahan dan divonis 2 bulan penjara. 

"Saat ini Briptu AWB juga mengajukan permohonan cerai. Karena perbuatan istrinya dinilai sudah menghancurkan rumah tangganya yang sudah dikaruniai satu anak perempuan,"pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini