hukum-kriminal

Bawa Ribuan Obat Terlarang Pria di Kota Tegal Ditangkap Polisi, Berikut Keterangan Kasat Narkoba

Selasa, 9 Januari 2024 | 17:16 WIB
Pengedar obat psikotropika di Kota Tegal ditangkap polisi (Dok/Vimanews.id)

Vimanews.id-Kedapatan membawa 9.475 butir obat Psikotropika dan obat berbahaya lainnya, seorang Pria ditangkap Satnarkoba Polres Tegal Kota.

Pria yang ditangkap tersebut adalah seorang pengedar narkoba berinisial AL alias Pilak (26), warga Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. 

Pria tersebut ditangkap di wilayah Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal.

Baca Juga: Geger Video Artis Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Ini Isi Unggahan Terakhir 21 Jam Lalu Story Pedangdut Saipul Jamil

Kepala Satuan Narkoba Polres Tegal Kota Iptu Andi Susanto, menyampaikan bersama tersangka, Polisi tak hanya menyita barang haram.

Namun juga juga satu unit Handphone Merk OPPO A77S warna hitam berikut Sim Card dan uang tunai sebesar Rp. 500.000 sebagai barang bukti (BB).

Menurut Kasat Narkoba, Kejadian bermula,pada hari Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.

Baca Juga: Gagalkan Penyelundupan 58 Kilogram Narkoba, Polisi Ini Sebutkan Permintaan Ke Jenderalnya

Anggota melaksanakan tugas Kepolisian dan mengamankan seorang pengedar narkoba.

"Ia tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika berupa 107  butir MERLOPAM, 14 butir RIKLONA, 110 butir ALPRAZOLAM dan 10 butir DUMOLID,"jelas Andi.

Selain itu, kata Andi, juga ditemukan 4.196 butir obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan “mf”.

Baca Juga: Kepala BNN Jateng Apresiasi Upaya Lapas Kelas IIB Tegal Bersih Narkoba

Dan 5.017 butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI.

"Setelah diintrogasi tersangka mengaku telah menjual obat warna kuning tanpa identitas berlogo ”mf” kepada seseorang," terangnya. 

Halaman:

Tags

Terkini