hukum-kriminal

Begini Modus Baru Peredaran Tembakau Gorila yang Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Tegal Kota

Kamis, 22 Februari 2024 | 19:48 WIB
Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Tegal Kota (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana peredaran narkoba.

Dalam pengungkapan kasus peredargaan narkoba, Satresnarkoba Polres Tegal Kota menemukan modus baru yang digunakan pengedar tembakau gorila.

Modus baru pengedar tembakau gorila di wilayah hukum Polres Tegal Kota itu, dengan menyembunyikan barang terlarang dalam hiasan aquarium yang terbuat dari adukan semen berbentuk oval. 

Baca Juga: Bawa Ribuan Obat Terlarang Pria di Kota Tegal Ditangkap Polisi, Berikut Keterangan Kasat Narkoba

Namun, berkat kejelian petugas modus itupun berhasil digagalkan.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas menyampaikan pihaknya berhasil mengungkap upaya peredaran narkoba dan obat berbahaya. 

Salah satunya modus baru pengedar tembakau gorila di Kota Tegal.   

Baca Juga: Geger Video Artis Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Ini Isi Unggahan Terakhir 21 Jam Lalu Story Pedangdut Saipul Jamil

"Dalam pengungkapan kali ada satu modus baru pengedar tembakau Gorila,"ujar Rully saat Konferensi Pers, Kamis (22/2/2024) siang.

Pengungkapan kata Rully bermula saat petugas berhasil menangkap PJ, Senin 29 Januari 2024 lalu. 

Pada penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa tembakau Gorila dengan berat 0,75 gram yang terbungkus plastik bening.

Baca Juga: Gagalkan Penyelundupan 58 Kilogram Narkoba, Polisi Ini Sebutkan Permintaan Ke Jenderalnya

"Selanjutnya, dilakukan pengembangan sehingga berhasil ditemukan barang bukti lainnya.Seperti 15 plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan total berat 66,75 gram yang di dalam adukan semen berbentuk oval," jelas Rully.

Halaman:

Tags

Terkini