hukum-kriminal

Begini Modus Baru Peredaran Tembakau Gorila yang Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Tegal Kota

Kamis, 22 Februari 2024 | 19:48 WIB
Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Tegal Kota (Dok/Vimanews.id)

Selain itu, sambung Kapolres, di awal tahun ini pihaknya juga berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkoba lainnya. Sehingga totalnya ada delapan kasus yang terdiri dari Narkotika 4 kasus, Psikotropika 3 kasus dan obat berbahaya 1 kasus.

"Untuk jumlah tersangka yang berhasil kita amankan ada 9 orang. Terdiri dari 5 tersangka kasus Narkotika, 3 psikotropika dan 1 obat berbahaya,"ungkapnya.

Kemudian, lanjut Rully, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu seberat 12,87 gram, ekstasi 1 butir atau 0,34 gram. 

Baca Juga: Bawa Ganja Sebanyak Ini, Seorang Pemuda di Kabupaten Tegal Terancam Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup

"Termasuk tembakau gorila 67,5 gram, obat berbahaya 9.644 butir dan psikotropika 267 butir," pungkas AKBP Rully Thomas.

 

 

Halaman:

Tags

Terkini