Selain itu, sambung Kapolres, di awal tahun ini pihaknya juga berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkoba lainnya. Sehingga totalnya ada delapan kasus yang terdiri dari Narkotika 4 kasus, Psikotropika 3 kasus dan obat berbahaya 1 kasus.
"Untuk jumlah tersangka yang berhasil kita amankan ada 9 orang. Terdiri dari 5 tersangka kasus Narkotika, 3 psikotropika dan 1 obat berbahaya,"ungkapnya.
Kemudian, lanjut Rully, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu seberat 12,87 gram, ekstasi 1 butir atau 0,34 gram.
"Termasuk tembakau gorila 67,5 gram, obat berbahaya 9.644 butir dan psikotropika 267 butir," pungkas AKBP Rully Thomas.