Vimanews.id-Polres Brebes mengamankan dua pelaku pencabulan terhadap dua anak kakak beradik yang masih di bawah umur.
Dua pelaku pencabulan yang diamankan Polres Brebes yaknu J (40) seorang guru mengaji dan JS (28).
Kapolsek Ketanggungan Polres Brebes AKP Umi Antum Farich mengatakan dua pelaku pencabulan tersebut tetangga dari korban yang masing masing masih berusia 8 dan 5 tahun.
Baca Juga: Civitas Akademika Politeknik Muhammadiyah Tegal Gelar Aksi Bela Palestina, Begini Seruan Mereka
Kronologi kejadian, kata Umi yaitu pada bulan Maret 2024, ketika para pelaku mendatangi rumah pelapor yang merupakan orang tua korban untuk meminta maaf.
Permintaan maaf tersebut,dilakukan pada saat masih suasana lebaran pada akhir bulan April 2024.
Namun, karena permintaan maaf itu dilakukan berulang kali oleh para pelaku, menimbulkan kecurigaan orang tua korban.
Kedua pelaku akhirnya berterus terang telah melakukan perbuatan cabul terhadap para korban.
“Mendengar hal itu keluarga korban emosi dan terjadi keributan. Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Ketanggungan untuk diproses lebih kanjut,” terang Kapolsek Ketanggungan AKP Umi Antum Farich dalam keterangan pers, Selasa (7/5/2024).
Kedua pelaku yang merupakan tetangga korban tersebut, lanjut Umi, salah satunya adalah guru ngaji.
Baca Juga: Gelar Halaqah Muharrik, Jalsan Kota Tegal Deklarasi Dukung Kang Luthfi Jadi Gubernur Jawa Tengah
Menurut Umi, aksi pencabulan dilakukan oleh kedua pelaku di dua lokasi berbeda.