Vimanews.id-Polres Brebes berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor yang belakangan meresahkan warga Brebes, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Brebes menangkap dua tersangka dengan 12 barang bukti motor hasil kejahatan.
Kedua tersangka yang ditangkap Polres Brebes yaitu Andriyanto alis Plotot dan Surahmat alias Mamat warga Bumiayu, Brebes dan Banyumas, Jawa Tengah.
Kepala Satreskrim Polres Brebes AKP Angga Surya Saputra mengatakan telah mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor beserta 12 barang bukti.
"Satu pelaku merupakan eksekutor, dan satu lagi adalah penadah," kata AKP Angga Surya Saputra,dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Selasa (21/5/2024).
Tersangka pencurian yang ditangkap kata Angga, adalah seorang residivis untuk perkara yang sama dan belum lama bebas dari penjara.
Kronologi, berawal saat tersangka Andriyanto ditangkap usai mencuri sepeda motor yang diparkirkan korbannya ketika sedang membeli barang di sebuah toko keramik di Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Brebes pada 5 April 2024 lalu.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung memburu tersangka dan menangkapnya.
"Kemudian dari hasil pengembangan menangkap tersangka dengan turut diamankan 12 sepeda motor berbagai merk dan tipe," terang Angga.
Baca Juga: Sinyal Kuat Koalisi, Jajaran DPD PKS Kota Tegal Terima Kunjungan Silaturahim Politik Partai Golkar
Setelah itu ke 12 barang bukti sepeda motor dilakukan identifikasi untuk mencari para pemilik asli atau yang menjadi korban pencurian.