hukum-kriminal

Tangkap Dua Sindikat Curanmor! Polres Brebes Kembalikan 12 Sepeda Motor Ke Pemiliknya

Selasa, 21 Mei 2024 | 20:06 WIB
Konferensi Pers ungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Brebes, Selasa (21/5/2024) (Dok/Vimanews.id)

"Kami melakukan pendataan pemilik 12 motor. Dan kami mengundang pemilik sepeda motor untuk dikembalikan," jelas Angga. 

Lebih lanjut Angga menyampaikan, tersangka Andriyanto merupakan eksekutor yang dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. 

"Dan untuk tersangka S sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Angga. 

Baca Juga: Hampir Gelap Setiap Hari, 5 Kota di Dunia Ini Jarang Merasakan Hangatnya Matahari! Ini Penyebabnya

Kepada masyarakat Angga mengimbau agar warga senantiasa berhati-hati dan waspada dalam menjaga barang miliknya. 

Pasalnya, kejahatan tidak hanya terjadi karena niat pelaku, melainkan karena ada kesempatan.

"Kejahatan terjadi karena niat pelaku dan juga keadaan. Karena itu masyarakat supaya lebih berhati-hati dan menjaga kendaraannya khususnya saat parkir di luar," imbau Angga.

Halaman:

Tags

Terkini