Adapun motif pengeroyokan itu, kata Dodi, adalah sakit hati salah satu pelaku kepada korban
"Pelaku mengundang rekan-rekannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korbannya saat bertemu di jalan Pantura," terang Dodiawan, Kamis (30/5/2024) pagi.
Kepada ormas, Polres Brebes mengimbau untuk dapat menahan diri dan tidak melakukan aksi balas dendam.
Baca Juga: Kunjungi Empat OPD di Lingkungan Pemkot Tegal, Seperti Ini Imbauan Pj Wali Kota Tegal
Polisi hingga saat ini, menurut Dodiawan, masih terus melakukan pengejaran kepada sejumlah pelaku lainnya.
"Kedua pelaku kini mendekan di sel tahanan Mapolres Brebes dan terancam kurungan maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya