hukum-kriminal

Curi Uang Rp 30 Juta Milik Mantan Bos, Pemuda di Tegal Ditangkap Polisi

Selasa, 13 Mei 2025 | 20:30 WIB
Satreskrim Polres Tegal Kota menngkap pelaku pencurian (Dok/Humas Polres Tegal Kota)

"Kemarin sore, tersangka berhasil kita tangkap setelah sempat kabur dan bersembunyi di daerah Kabupaten Tegal,” jelas AKBP I Putu Bagus Krisna.

Atas perbuatanya tersebut lanjut Kapolres tersangka dijerat pasal 363 dan atau 335 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pengancaman. 

"Untuk ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas AKBP I Putu Bagus Krisna.***

Halaman:

Tags

Terkini