"Kemarin sore, tersangka berhasil kita tangkap setelah sempat kabur dan bersembunyi di daerah Kabupaten Tegal,” jelas AKBP I Putu Bagus Krisna.
Atas perbuatanya tersebut lanjut Kapolres tersangka dijerat pasal 363 dan atau 335 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pengancaman.
"Untuk ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas AKBP I Putu Bagus Krisna.***