Vimanews.id-Nama Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal (CV SS) yang berlokasi di Surabaya, belakangan ini menjadi perbincangan hangat publik.
Sorotan terhadap Jan Hwa Diana tidak hanya karena dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawan, tapi juga akibat konflik terbuka dengan pejabat pemerintahan hingga terjerat dalam kasus perusakan kendaraan.
Persoalan panjang ini bermula dari pengakuan seorang mantan karyawan Jan Hwa Diana yang bernama Nila Handiani.
Nila mengaku ijazah SMA miliknya masih ditahan oleh pihak perusahaan, meski dirinya sudah lama berhenti bekerja.
Hal ini mendorongnya untuk melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 14 April 2025.
“Saya ingin ijazah saya kembali karena saya sangat membutuhkannya untuk mencari pekerjaan lain,” kata Nila saat memberikan keterangan.
Baca Juga: Arus Lalu Lintas di Pantura Kota Tegal Arah Semarang Padat Merayap, Ternyata Ini Penyebabnya
Pengakuan Nila akhirnya menyulut perhatian banyak pihak. Dalam waktu singkat, isu ini pun meluas.
Pada 17 April 2025, sebanyak 31 mantan pegawai CV SS menyusul membuat laporan serupa secara kolektif.
Mereka mengaku tak hanya ijazah yang ditahan, tetapi juga diminta menitipkan uang jaminan sebesar Rp 2 juta jika tidak ingin menyerahkan dokumen pendidikan mereka.
Baca Juga: Sambut Era Baru Digital di Papua, Indosat Resmikan AI Experience Center di Jayapura
Kasus ini pun langsung mendapat perhatian dari Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.