hukum-kriminal

Dugaan Penahanan Ijazah, Jan Hwa Dian Kini Terancam Lebih Lama di Penjara

Jumat, 23 Mei 2025 | 11:42 WIB
Foto Ilustrasi - Jan Hwa Diana terseret beberapa kasus hukum sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah. (Freepik)

Pada 9 April 2025, Armuji melakukan inspeksi ke gudang milik CV SS, berharap bisa bertemu dengan pihak perusahaan dan mencari titik terang. Namun respons yang diterimanya jauh dari yang diharapkan.

“Saya sudah mencoba menelepon pihak perusahaan, tapi malah dituduh sebagai penipu,” ucap Armuji.

Tidak tinggal diam, Armuji mengaku akan membawa persoalan ini ke ranah hukum karena merasa telah difitnah. 

Baca Juga: PT KAI Daop 4 Semarang Rutin Laksanakan Pemeriksaan Lintas Jalur Kereta Api

Sementara itu, pihak Diana justru balik melaporkan Armuji ke Polda Jatim dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketegangan antara keduanya pun menjadi konflik terbuka di hadapan publik.

Tak sampai di situ, Pemerintah Kota Surabaya mengambil tindakan tegas pada 6 Mei 2025 dengan menyegel gudang CV SS. 

Alasannya, perusahaan dinilai belum memiliki legalitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).

Baca Juga: Jalan Kaki Beriringan Dipimpin Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, Ratusan Warga Sirampog Korban Tanah Bergerak Pindah Ke Hunian Sementara

Jan Hwa Diana pun melawan. Ia membawa masalah penyegelan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, dan mengklaim sudah mengurus izin sejak 30 April namun belum ada hasil.

“Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan,” ujarnya, Kamis 8 Mei 2025.

Situasi hukum yang menjerat Diana makin pelik ketika dirinya dan sang suami, Handy Sunaryo, dilaporkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Stephnus. 

Baca Juga: Rob Hampiri Rumah Warga!Anggota DPRD Kota Tegal Beni Ageng Penggalih Minta Tanggul Jebol Jadi Perhatian Khusus

Laporan ini terkait dugaan perusakan mobil yang terjadi setelah kerja sama pembangunan kanopi antara kedua pihak mengalami masalah. 

Pada 9 Mei 2025, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. 

Mereka bahkan terlihat mengenakan rompi tahanan bertuliskan "Tahanan Jatanras" di Mapolrestabes Surabaya.

Halaman:

Tags

Terkini