“Motifnya berawal dari pelapor (Paul) adanya hubungan kerja sama pembangunan kanopi, dari pelapor dan tersangka (Diana dan Handy),” jelas AKP Rahmad Aji Prabowo, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Puncak dari rangkaian kasus ini terjadi pada 22 Mei 2025. Polda Jawa Timur resmi menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka atas dugaan menyembunyikan puluhan ijazah milik mantan karyawannya.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono.
Baca Juga: Mengenal Badal Haji! Fasilitas Layanan Bagi Calon Jemaah Haji yang Wafat di Arab Saudi
“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar Suryono saat jumpa pers, Kamis 22 Mei 2025.***