Vimanews.id-Satuan Narkoba Polres Tegal Kota terhitung dari Januari hingga Mei 2025 berhasil menangani 36 kasus Narkoba.
Dari jumlah kasus ini didominasi narkoba jenis tembakau gorilla.
Kasat Narkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priyatna mengatakan selama Januari hingga Mei 2025 pihaknya berhasil mengungkap 36 kasus narkoba dengan 44 tersangka.
Baca Juga: Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Stasiun Tegal Layani 11.867 Penumpang
"Dari.ke 36 kasus narkoba tersebut terdiri dari 28 kasus Narkotika serta delapan Psikotropika dan Obat Berbahaya," ungkap Ade Senin (2/6/2025) di Mapolres Tegal Kota.
Kemudian, lanjut Ade dari 36 kasus narkoba yang ditangani, didominasi tembakau gorilla dengan barang bukti 490,28 gram.
"Terbanyak kedua narkoba jenis sabu dengan barang bukti Sabu 95,64 gram. Disusul ganja 27,55 gram,Extasi 10,5 butir, serbuk Extasi 0,42 gram,Psikotropika 68,5 butir dan obat berbahaya : 8.925," terang Kasat Narkoba.
AKP Ade mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Narkoba adalah musuh nyata bangsa. Perang melawan narkotika adalah mandat suci bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari kita jaga generasi muda agar terhindar dari bahaya narkoba demi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.***