hukum-kriminal

Dua Pembobol Rekening Bermodus APK Berhasil Ditangkap Polisi, Pensiunan Rugi Rp 304 Juta

Sabtu, 7 Juni 2025 | 19:24 WIB
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak (tengah) saat melakukan pengungkapan kasus pembobolan rekening (Instagram/poldametrojaya)

"Korban mengisi data sesuai formulir, finger print, foto, video selfie, serta diminta untuk mentransfer uang meterai sebesar Rp 10 ribu," ungkap Reonald.

Data-data tersebut kemudian dipakai pelaku untuk mengakses kemudian melakukan transaksi. 

Setelah itu, korban menerima notifikasi adanya transaksi dengan jumlah sangat besar.

"Korban mendapatkan notifikasi telah terjadi dengan jumlah keseluruhan total kerugian Rp 304 juta," jelasnya.

Baca Juga: Pengembalian Uang Calon Jemaah Haji Visa Furoda, Menteri Agama Sebut Tergantung Organizernya

EC ditangkap di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, sementara IP ditangkap di Subang, Jawa Barat. Keduanya kini telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan mencurigakan yang berisi tautan aplikasi.

"Apabila melihat modus dari apa yang disampaikan oleh jajaran Ditressiber Polda Metro Jaya, kami mengingatkan kembali ada beberapa poin yang betul-betul harus diwaspadai,” tegas Reonald.

Baca Juga: Produksi Jagung Indonesia Berhasil Naik Hampir 50 Persen, Prabowo Sebut Hasil Keringat dan Hati yang Bersih

“Kita sebagai konsumen atau orang yang ditelepon sudah harus langsung memberikan rasa curiga, seperti mengirimkan tautan dan meminta untuk men-download aplikasi," tutupnya.***

Halaman:

Tags

Terkini