"Pencairan dana KUR dengan nilai variatif berkisar antara Rp.50.000.000,- hingga Rp.100.000.000,- sehingga total dana yang telah dicairkan kurang lebih sebesar Rp.11.000.000.000 dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi saudara TJF," ungkap Pradipta.
Kasus kredit fiktif itu, lanjutnya terungkap saat jangka waktu pelunasan jatuh tempo, yakni 1 tahun sekali lunas (skim pelunasan musiman) bahwa hingga tiba saatnya jatuh tempo pelunasan pinjaman sebanyak 145 nasabah, terjadi gagal bayar dan dinyatakan macet.
Pradipta menambahkan, berdasarkan hasil laporan Akuntan Publik Nomor: LAP.25/SJI-PKKN/DH-KNT/0113 tanggal 13 januari 2025 terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.12.589.124.976.
"Keempat tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta rupiah paling banyak 1 milyar rupiah," pungkas Pradipta.***