Vimanews.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah sukses membongkar kasus kredit fiktif yang dilakukan oknum karyawan BUMN plat merah lembaga keuangan non-bank.
Kasus kredit fiktif tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 754 juta.
Oknum pegawai HS (40) yang bertugas sebagai petugas taksir gadai diduga melakukan korupsi dengan uang hasil kejahatannya digunakan untuk trading.
Baca Juga: Peringati Bulan Bung Karno! Brebes Soekarno Run 2025 Sukses Digelar, Segini Jumlah Pesertanya
Kepala Kejari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi mengungkapkan ada sejumlah modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kurun waktu 3 tiga bulan Juli- September tahun 2024.
Pertama melakukan kredit fiktif penyimpangan barang jaminan produk KCA (Kredit Cepat Aman) Aktif, penyimpangan Barang Jaminan dalam Proses Lelang (BJDPL), dan memberikan taksiran tinggi pada skim gadai produk KCA.
"Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, salah satunya untuk transaksi trading kripto bitcoin," kata Yadi saat konferensi pers di Kantor Kejari Brebes, Senin (16/6/2025).
Pihaknya,kata Yadi masih melakukan penelurusan terhadap pengakuan tersangka. Serta menelusuri aset tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
"Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli, perbuatan rersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 754.631.281," jelas Yadi.
Yadi memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan. Pasalnya, kredit fiktif yang dilakukan tersangka tidak ada barang jaminan nasabah.
Baca Juga: Rangkaian Hari Bhayangkara Ke 79, Kapolres Tegal Kota Anjangsana Ke Anggota yang Sakit Menahun