"Kita juga masih lakukan pengembangan jika ada indikasi yang mengarah kemungkinan tersangka lain," terangnya.
Atas perbuatanya, tersangka HS kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Brebes.
"Tersangka HS diancam hukuman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Yadi.***