Hasil dari kredit fiktif atas nama 67 nasabah itu digunakan untuk modal usaha kedua orang nasabah yang sudah bersekongkol dengan eks pegawai bank tersebut.
Puluhan nasabah yang menjadi atas nama peminjam itu tidak menikmati uang yang dicairkan oleh bank.
Sedangkan, eks pegawai bank tersebut telah mendapatkan fee atau prosentase dari tiap pencairan.
Baca Juga: Diduga Akibat Gelombang Tinggi, Sebuah Kapal Tongkang Terdampar di Pantai Randusanga Indah Brebes
"Uang tersebut digunakan oleh orang nasabah yang kita jadikan tersangka hari ini. Kerugian negara hasil dari penghitungan BPKP itu senilai Rp3,59 miliar," ungkap dia.
Tersangka AHF, MB, TS dan WS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Atas perbuatannya para tersangka diancam hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. ***