Vimanews.id-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Divisi Propam Polri menangkap empat anggota kepolisian yang bertugas di Polres Nunukan, Kalimantan Utara.
Keempatnya diduga terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu.
Penangkapan itu dilakukan di wilayah Aji Kuning, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan pada Rabu, (9/7/2025).
Baca Juga: Ahmad Dhani Polisikan Psikolog Lita Gading, Buntut Dugaan Aksi Perundungan Terhadap Putrinya SA
Salah satu dari empat polisi yang ditangkap merupakan perwira, yaitu Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Nunukan, Iptu SH.
“Lundup (penyelundupan) sabu,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (10/7/2025)
Eko memastikan seluruh pelaku adalah anggota kepolisian. “Empat personel, polisi semua. Tidak ada warga sipil,” ujarnya.
Baca Juga: PPATK Temukan Indikasi Pendanaan Terorisme Lewat NIK Penerima Bansos: Nyaris 100 Nama Masuk Radar
Meski belum menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan maupun barang bukti yang diamankan, Eko mengonfirmasi bahwa operasi ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.
“(Penangkapan oleh) Narkoba Bareskrim dan Propam Mabes kolaborasi,” lanjut Eko.
Penangkapan ini menambah daftar kasus penyimpangan oknum aparat dalam penanganan narkoba yang mencoreng institusi kepolisian.
Baca Juga: Diduga Cabuli Santri Perempuan, Begini Tipu Daya yang Dilakukan Guru Ngaji di Tebat
Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut soal jumlah sabu yang diamankan maupun dugaan jaringan yang terlibat.