Vimanews.id-Kasus peredaran obat terlarang kembali terbongkar di Tegal. Satresnarkoba Polres Tegal Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial TL.
Kasus ini disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna melalui Kasat Narkoba AKP Ade Priyatna pada Jumat (26/9/2025).
Kasus tersebut berawal dari laporan resmi LP/A/53 NX/2025/SPKT Satresnarkoba Polres Tegal Kota Polda Jawa Tengah sebagai dasar.
Baca Juga: Ning Lia Apresiasi Acara Mediapreneur Talks, Tekankan Kolaborasi dan Dukungan Pemerintah
Kronologi terjadi Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di halaman parkir RS Mitra Keluarga, Kelurahan Kraton, Tegal Barat.
Petugas mencurigai gerak-gerik TL yang membawa bungkusan. Setelah diperiksa, ditemukan puluhan butir obat tanpa izin edar resmi.
"Barang bukti berupa 68 butir obat dalam kemasan silver dan 9 butir lainnya bertuliskan Alprazolam Tablet 0,5 mg langsung diamankan dari tangan pelaku TL,"ungkap AKP Ade Priyatna.
Selain obat terlarang lanjutnya pihaknya juga mengamankan tas hitam berukuran sedang serta satu unit ponsel OPPO Reno 8 warna shimmer black.
Ponsel milik TL berisi dua nomor IMEI aktif yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aksi peredaran obat.
"Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Tegal Kota dan tengah ditelusuri lebih lanjut,"jelasnya.
Baca Juga: Jalan Brawijaya Sekitar TPI Muarareja Diperbaiki, Proyek Telan APBD Rp835 Juta Dikebut!
Pelaku, kata AKP Ade Priyatna dijerat Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 Jo 436 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.